img.emoticon { padding: 0; margin: 0; border: 0; }]]
Sharing dengan blog yuuuk ... Berbagi itu indah ... Berbagi itu membawa berkah ...

Rabu, 17 November 2010

Hukum Menggambar Makhluk Hidup

Hukum Menggambar Makhluk Hidup
Pada dasarnya para ‘ulama sepakat bahwa hukum menggambar makhluk bernyawa adalah haram. Banyak riwayat yang menuturkan tentang larangan menggambar makhluk bernyawa, baik binatang maupun manusia. Sedangkan hukum menggambar makhluk yang tidak bernyawa, misalnya tetumbuhan dan pepohonan adalah mubah. Berikut ini akan kami ketengahkan riwayat-riwayat yang melarang kaum muslim menggambar makhluk bernyawa. Dari Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Barangsiapa menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupklannya.’” [HR. Bukhari]. Adapun dari Jabir radhiallahu 'anhu berkata:“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengambil gambar (makhluk hidup) dan memasukkannya ke dalam rumah dan melarang untuk membuat yang seperti itu.”
Larangan menggambar gambar di sini mencakup semua gambar yang bernyawa, baik gambar itu timbul maupun tidak, sempurna atau tidak, dan distilir maupun tidak. Seluruh gambar yang mencitrakan makhluk bernyawa, baik lengkap, setengah, kemungkinan bisa hidup atau tidak, distilir (digayakan), maupun dalam bentuk karikatur adalah haram. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2, menyatakan, bahwa gambar yang dimaksud di dalam riwayat-riwayat di atas adalah semua gambar yang mencitrakan makhluk bernyawa, baik lengkap, setengah, kemungkinan bisa hidup atau tidak, maupun distilir atau tidak. Semuanya terkena larangan hadits-hadits di atas (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2, bab Tashwiir).
Larangan yang terkandung di dalam nash-nash di atas juga tidak mengandung ‘illat (cacat). Larangan menggambar makhluk bernyawa bukan karena alasan gambar itu sempurna atau tidak. Larangan itu juga tidak berhubungan dengan apakah gambar tersebut mungkin bisa hidup atau tidak, distilir maupun tidak. Semua gambar makhluk hidup walaupun tidak lengkap hukumnya tetap haram. Sedangkan proses mendapatkan gambar-gambar yang diperoleh dari proses bukan “menggambar”, misalnya dengan cara sablon, cetak, maupun fotografi, printing dan lain sebagainya, bukanlah aktivitas yang diharamkan. Sebab, fakta “menggambar dengan tangan secara langsung” dengan media tangan, kuas, mouse dan sebagainya (aktivitas yang haram), berbeda dengan fakta mencetak maupun fotografi. Oleh karena itu, mencetak maupun fotografi bukan tashwir, sehingga tidak berlaku hukum tashwir. Atas dasar itu stiker bergambar manusia yang diperoleh dari proses cetak maupun printing tidak terkena larangan hadits-hadits di atas.
 Gambar Untuk Anak Kecil
Adapun menggambar makhluk bernyawa yang diperuntukkan untuk anak kecil hukumnya adalah mubah. Kebolehannya diqiyaskan dengan kebolehan membuat patung untuk boneka dan mainan anak-anak.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah, dia berkata, “Aku bermain-main dengan mainan yang berupa anak-anakan (boneka). Kadang-kadang Rasulullah Saw mengunjungiku, sedangkan di sisiku terdapat anak-anak perempuan. Apabila Rasulullah Saw datang, mereka keluar dan bila beliau pergi mereka datang lagi.” [HR. Bukhari dan Abu Dawud].
Dari ‘Aisyah dituturkan bahwa, Rasulullah Saw datang kepadanya sepulang beliau dari perang Tabuk atau Khaibar, sedangkan di rak ‘Aisyah terdapat tirai. Lalu bertiuplah angin yang menyingkap tirai itu, sehingga terlihatlah mainan boneka anak-anakannya ‘Aisyah. Beliau berkata, “Apa ini wahai ‘Aisyah?” ‘Aisyah menjawab, “Ini adalah anak-anakanku” Beliau melihat diantara anak-anakanku itu sebuah kuda-kudaan kayu yang mempunyai dua sayap. Beliau berkata, “Apakah ini yang aku lihat ada di tengah-tengahnya?” ‘Aisyah menjawab, “Kuda-kudaan.” Beliau bertanya, “Apa yang ada pada kuda-kuda ini?” ‘Aisyah menjawab, “Dua sayap.” Beliau berkata, “Kuda mempunyai dua sayap?” ‘Aisyah berkata, “Tidakkah engkau mendengar bahwa Sulaiman mempunyai kuda yang bersayap banyak?” ‘Aisyah berkata, “Maka tertawalah Rasulullah Saw sampai kelihatan gigi-gigi taring beliau.” [HR. Abu Dawud dan Nasa’i].
Riwayat-riwayat ini menyatakan dengan jelas, bahwa boneka baik yang terbuat dari kayu maupun benda-benda yang lain boleh diperuntukkan untuk anak-anak. Dari sini kita bisa memahami bahwa membuat boneka manusia, maupun binatang yang diperuntukkan bagi anak-anak bukanlah sesuatu yang terlarang. Demikian juga membuat gambar yang diperuntukkan bagi anak-anak juga bukan sesuatu yang diharamkan oleh syara’. Ibnu Hazm berkata, “Diperbolehkan bagi anak-anak bermain-main dengan gambar dan tidak dihalalkan bagi selain mereka. Gambar itu haram dan tidak dihalalkan bagi selain mereka (anak-anak). Gambar itu diharamkan kecuali gambar untuk mainan anak-anak ini dan gambar yang ada pada baju.” (lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah). Wallahu A’lam bi al-Shawab.(www.konsultasi-islam.com)
[Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam (TKAHI)][1]
Komentar Saya
            Bagi saya pribadi cukup sulit untuk mengambil kesimpulan dan ‘Hukum Menggambar Makhluk Hidup’ ini. Sebenarnya pada zaman Rasulullah sendiri telah dinyatakan larangan terhadap patung-patung (red. Berhala), mungkin dari sana bisa diambil dasar diharamkannya patung. Akan tetapi, seiring dengan majunya zaman. Sebagian besar Patung dan gambar lainnya tidak lagi diminati sebagai sesuatu yang harus diagungkan. Akan tetapi merupakan bagian dari seni. Jika telah jadi begitu, tentunya patung dan gambar-gambar tersebut telah berubah fungsi menjadi pengajaran (pembelajaran). Pada dasarnya tidak terdapat dalil tentang diperbolehkannya menggambar makhluk hidup untuk kepentingan belajar sebagaimana pendapat Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu, beliau berkata: “Pendapat yang membolehkan gambar untuk kepentingan pengajaran tidaklah ada dalilnya”[2]. Akan tetapi, meskipun begitu masih banyak selisih pendapat dikalangan ulama mengenai boleh atau tidaknya menggambar makhluk hidup dalam proses pembelajaran (kegiatan belajar mengajar). Sebagian alim ulama berpendapat boleh menggambar makhluk hidup dengan syarat tidak seluruh tubuh (sebagian) saja, dan dengan maksud dapat meningkatkan kualitas ibadah serta lebih termotivasi untuk beribadah kepada Allah Swt. sedangkan sebagian alim ulama lainnya tetap melarang keras menggambar makhluk hidup tersebut, dengan alasan tidak ada dalil yang menyatakan kebolehannya baik untuk pembelajaran dan sebagainya serta mengenai ketetapan hukum yang pastinya mutlak dalam artian sesuatu yang memang diharamkan Allah tidak bisa berubah menjadi Halal (boleh).

3 komentar:

  1. nice info ...
    mungkin banyak yang belum tau tentang hal ini,
    termasuk uln, dulunya...
    berkat sampean, sekarang sudah tau, semoga ilmunya beberkat...
    amin...

    BalasHapus
  2. heeemmmm,,, masa??? merendah aja nih
    kita sama2 berbagi ya... mohon transfer ilmunya jua ^_^
    semoga berkah. amin

    BalasHapus
  3. yup, indahnya saling berbagi... ^_^

    BalasHapus