img.emoticon { padding: 0; margin: 0; border: 0; }]]
Sharing dengan blog yuuuk ... Berbagi itu indah ... Berbagi itu membawa berkah ...

Senin, 14 Maret 2011

Pendidikan Antikorupsi dan Jenis-jenisnya

Tingkat korupsi suatu negara dapat diukur dari Indek Persepsi Korupsi (IPK). Data tahun 2009 menunjukkan bahwa Indonesia berada pada papan bawah dengan dengan Indek Persepsi Korupsi (IPK) 2,8. Skala IPK mulai dari 1 sampai 10, semakin besar nilai IPK suatu negara maka semakin bersih negara tersebut dari tindakan korupsi. Dari data yang diperoleh dari Transparency International Corruption Perception Index 2009 tersebut, IPK Indonesia sama dengan negara lainnya pada urutan 111 seperti Algeria, Djibouti, Egypt, Kiribati, Mali, Sao Tome and Principe, Solomon Islands dan Togo. Angka ini menyimpulkan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang belum lepas dari persoalan korupsi.
Pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Desember tahun 2002 merupakan sebuah itikad baik dari pemerintahan saat itu. KPK menjadi harapan baru bagi indonesia untuk mengobati penyakit bangsa yang sudah kronis. Namun, banyak pihak yang menyangsikan KPK akan mampu memberantas korupsi. Pada awal pendiriannya, banyak pihak yang meragukan sepak terjang KPK. Hal ini cukup beralasan, karena KPK sebagai sebuah lembaga independen beranggotakan orang-orang yang ditunjuk oleh Presiden dan disetujui oleh DPR. Beberapa kalangan yang beranggapan bahwa KPK akan tebang pilih dalam menjalankan tugasnya sebagai pengadil para koruptor. Terlepas dari itu, KPK tetap menjadi tumpuan harapan bagi bangsa ini untuk membongkar kasus korupsi dan memenjarakan para koruptor yang terlibat.
Mengingat begitu beratnya tugas KPK dan besarnya akibat yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut, maka diperlukan suatu sistem yang mampu menyadarkan semua elemen bangsa untuk sama-sama bergerak mengikis karang korupsi yang telah menggurita. Cara yang paling efektif adalah melalui media pendidikan.

A. Pengertian Korupsi
Korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi.(Andi Hamzah, 2005, Pemberantasan Korupsi).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi berarti busuk; palsu; suap. Korupsi merupakan tindakan yang dapat menyebabkan sebuah negara menjadi bangkrut dengan efek yang luar biasa seperti hancurnya perekonomian, rusaknya sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan yang tidak memadai. Korupsi di Indonesia sudah membudaya tanpa proses peradilan yang terbuka dan kredibel. Semua pihak yang terkait dengan sebuah kasus korupsi seakan menutup mata dan lepas tangan seolah-olah tanpa terjadi apa-apa. Tindakan korupsi mulai dari yang paling besar oleh para pejabat negeri ini sampai kepada yang paling kecil seperti pada kepala desa, kepala sekolah dan pegawai rendahan. mulai dari proses penyuapan berjumlah puluhan ribu rupiah yang biasa terlihat di jalanan sampai pada kasus menggelapkan uang negara dengan jumlah triliunan.
Pengertian korupsi dapat menjadi lebih luas lagi. Perbuatan seperti berbohong, menyontek di sekolah, mark up, memberi hadiah sebagai pelican dan lain sebagainya. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa tindakan korupsi merupakan sekumpulan kegiatan yang menyimpang dan dapat merugikan orang lain. Kasus-kasus korupsi seperti ini sangat banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari dan cenderung sudah membudaya.

B. Pengertian Pendidikan Anti Korupsi
Untuk menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang bersih, diperlukan sebuah sistem pendidikan anti korupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan anti korupsi ini akan berpengaruh pada perkembangan psikologis siswa.
Setidaknya, ada dua tujuan yang ingin dicapai dari pendidikan anti korupsi ini. Pertama untuk menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa. Melalui pendidikan ini, diharapkan semangat anti korupsi akan mengalir di dalam darah setiap generasi dan tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Sehingga, pekerjaan membangun bangsa yang terseok-seok karena adanya korupsi dimasa depan tidak ada terjadi lagi. Jika korupsi sudah diminimalisir, maka setiap pekerjaan membangun bangsa akan maksimal. Tujuan kedua adalah, menyadari bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan agung, melainkan menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa.
Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi termasuk sanksi yang akan diterima kalau melakukan korupsi. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor. Gerakan bersama anti korupsi ini akan memberikan tekanan bagi penegak hukum dan dukungan moral bagi KPK sehingga lebih bersemangat dalam menjalankan tugasnya.
Tidak hanya itu, pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan secara sistemik di semua tingkat institusi pendidikan, diharapkan akan memperbaiki pola pikir bangsa tentang korupsi. Selama ini, sangat banyak kebiasaan-kebiasaan yang telah lama diakui sebagai sebuah hal yang lumrah dan bukan korupsi. Termasuk hal-hal kecil. Misalnya, sering terlambat dalam mengikuti sebuah kegiatan, terlambat masuk sekolah, kantor dan lain sebagainya. Menurut KPK, ini termasuk salah satu bentuk korupsi, korupsi waktu. Kebiasaan tidak disiplin terhadap waktu ini sudah menjadi lumrah, sehingga perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat. Materi ini dapat diikutkan dalam pendidikan anti korupsi ini. Begitu juga dengan hal-hal sepele lainnya.

C. Jenis- Jenis Korupsi
Korupsi adalah suatu kegiatan yang merugikan keuangan negara demi memperkaya diri dan/atau kelompoknya.
Berikut akan dijelaskan beberapa bentuk korupsi:
1. Korupsi jalan pintas
Terjadi karena ada hubungan antara sektor ekonomi dan sektor politik dimana sektor ekonomi memberi keuntungan atau jasa pada jumlah tertentu pada sektor politik untuk membuat atau merubah Undang-Undang atau peraturan.
2. Korupsi upeti
Yaitu korupsi yang karena jabatannya atau kewenangannya dia mengambil keuntungan.
3. Korupsi kontrak
Korupsi yang dilakukan orang yang melakukan upaya-upaya untuk memenangkan proyek pemerintah atau penyelenggara negara yang menyelenggarakan proyek pemerintah tanpa membuka tenden secara umum.
4. Korupsi pemerasan
Aparat penegak hukum atau penyelenggara negara langsung meminta keuntungan atau jasa tertentu kepada perusahaan (biasanya dengan alasan keamanan).

Sumber lain mengatakan beberapa macam, jenis korupsi, seperti dibawah ini:
1. Korupsi Waktu
Yaitu korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan waktu, korupsi waktu ini lebih biasa dikenal dalam bahasa awam jam karet. Jenis korupsi waktu ini mrupakan suatu bentuk korupsi yang menyebabkan minimnya efisiensi dan kurangnya hasil yang dicapai dalam suatu pekerjaan, misalnya saja suatu pekerjaan yang seharusnya dimulai pukul 08.00 wib dan selesai pukul 14.00 wib, ternyata dilakukan dengan dimulai pada pukul 09.00 wib dan diakhiri pukul 12.00 wib. Hal ini tentu saja mengakibatkan ketidakefektifan dan akan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi instansi bersangkutan dimana korupsi waktu terjadi.
2. Korupsi ilmu pengetahuan
Korupsi ilmu pengetahuan adalah korupsi dimana seseorang meminta supaya penemuan/pendapatnya dibenarkan dari sudut pandang suatu ilmu pengetahuantertentu, padahal sebenarnya pendapat itu salah. Korupsi ilmu pengetahuan ini dalam suatu bidang pemerintahan terjadi ketika seorang pejabat administrasi negara melakukan tindakan pembenaran atas nama ilmu pngetahuan atas tindakannya yang salah, misalnya dengan doktrin hukum mengenai asas diskresi, pejabat administrasi meminta pembenaran atas tindakannya yang sewenang-wenang.
3. Korupsi Politik
Korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan dalam bidang politik, misalnya adalah money politic dalam kerangka pemilu, intimidasi dalam suatu proses politik. Korupsi politik ini tentu saja akan menghasilkan suatu pemerintahan yang korup karena pemerintahan tersebut didapat dari hasil korupsi politik sehingga dapat dipastikan pelaksanaan dari pemerintahan tersebut akan lebih memungkinkan dan menyuburkan korupsi jenis lainnya.
Korupsi politik ini berkembang dan tumbuh subur pada masa orde baru dimana pemilihan umum selalu diwarnai oleh jualbeli suara, mengakibatkan pengaburan demokrasi dengan tindakan penyuapan untuk mendapatkan kekuasaan. Pada masa orde baru, korupsi politik ini tersamar dan tidak terlihat, dilindungi oleh rezim militer dan kekuasaan otoriter yang ada. Pada saat inpun, korupsi politik masih menjadi penyakit yang mempengaruhi kinerja administrasi publik.
4. Korupsi Materiil
Korupsi materiil adalah korupsi yang berhubungan dengan materi atau keuangan. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa jenis korupsi materiil ini yang sering dilakukan oleh pejabat administrasi negara dan menjadi penyakit birokrasi yang mengakar dan sulit disembuhkan. Korupsi materiil ini menjadi sumber utama krisis ekonomi yang melanda Indonesia sebagai buah dari tindakan-tindakan korupsi para pejabat administrasi negara terhadap keuangan negara baik di tingkat pejabat atasan sampai level bawahan.
Pejabat atasan melakukan korupsi dengan menggelapkan dana proyek pembangunan, dan pejabat administrasi baawahan melakukan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, dengan berdalih sebagai uang rokok ataupun uang lelah. Korupsi materiil ini tumbuh subur dan berkembang pesat pada masa orde baru dan bertahan sampai saat ini, sehingga dapat dikatakan bahwa hampir semua pelayanan dan pelaksanaan pemerintahan diselimuti oleh tindakan korupsi yang menggerogoti keuangan negara.
5. Korupsi hati nurani
Korupsi yang terjadi apabila seseorang tidak berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.
6. Korupsi akademis :
Bersifat memanipulasi nilai nilai akademis agar menguntungkan pihak pihak lainnya.